Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taspen Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Mulai Juni 2023

Taspen Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Mulai Juni 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN akan menyalurkan gaji ke-13 kepada peserta pensiunan pada Juni mendatang. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta.

Pembayaran gaji ini berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Maka dari itu sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun," ujar Mardiyani dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/5).

Dalam Pasal 12 Ayat (1) PMK tersebut, pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023.

Baca Juga: OJK Sebut Kunci Perkembangan Industri Digital adalah Inklusi Keuangan

Mardiyani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.

"Kewajiban peserta pensiun hanya melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone," jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Sebagai pengelola program jaminan sosial, TASPEN memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi pensiun bulanan, uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Baca Juga: Ikut Aturan OJK, Prudential Indonesia Segera Luncurkan Produk Unit Link Baru

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: