Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Kunci Perkembangan Industri Digital adalah Inklusi Keuangan

OJK Sebut Kunci Perkembangan Industri Digital adalah Inklusi Keuangan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu kunci utama dalam perkembangan industri digital ialah inklusi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, inklusi keuangan di Indonesia sudah berada di kisaran 86%.

“Inklusi keuangan Indonesia sudah berada di kisaran 86%. Hanya memang dalam konteks utilisasinya, literasinya ini yang harus ditingkatkan,” ujar Mahendra dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, dikutip Selasa (9/5).

Menurut Mahendra, dari pencapaian tersebut, Indonesia di jalur yang tepat untuk mencapai target pemerintah, yakni sebesar 90% tingkat inklusi keuangan di 2024.

"Penting bagi kita untuk melihat perkembangan terkini di sektor keuangan global untuk memberikan pembaruan yang paling relevan tentang apa yang perlu dipelajari guna memperbaiki situasi ke depan," kata dia.

Selain itu, OJK terus meningkatkan inklusi atau keterlibatan dan akses keuangan yang lebih besar lagi kepada masyarakat hingga pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Pengguna QRIS Meningkat, Begini Upaya BRI Lindungi Transaksi Nasabah

Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan, ASEAN merupakan  satu-satunya kawasan yang tetap stabil secara politik, ekonomi, dan keuangan, serta memiliki peluang lebih jauh berkembang semakin kuat untuk ke depannya.

“Dengan kacamata, kami menjaga keseimbangan keseluruhan aspek, maka bagaimana melakukan perluasan, pendalaman, dan penguatan dari sektor keuangan dan juga peran dari industri digital keuangan akan menjadi solid tidak menjadi thread off antara satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, OJK menilai di era suku bunga tinggi saat ini, industri dan pelaku usaha jasa keuangan digital perlu memerhatikan aspek-aspek bottom line seperti keberlanjutan industri dalam jangka panjang, dilihat dari sisi bisnis maupun keuntungannya.

Di sisi lain, yakni dalam hal pengawasan, OJK mengimbau bagi industri baik perbankan konvensional maupun digital tetap memenuhi kaidah, kriteria, persyaratan yang prudent, kondisi kesehatan yang jelas, dan rasio keuangan.

Baca Juga: Kantongi Restu OJK, KB Bukopin Bakal Rights Issue Rp 12 Triliun

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: