Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Gagal Bayar, OJK Batasi Investasi Asuransi di Group Terafiliasi

Cegah Gagal Bayar, OJK Batasi Investasi Asuransi di Group Terafiliasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus gagal bayar perusahaan asuransi terus bergulir. Salah satunya kasus Kresna Life, di mana perusahaan banyak menginvestasikan dana nasabah ke portofolio saham yang terafiliasi dengan grup sehingga risiko yang ditanggung jadi lebih besar dan terkonsentrasi. 

Guna mengantisipasi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Upaya yang dilakukan dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru. 

Di antaranya POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK tersebut, dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan. 

"Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi, serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/5).

Penyesuaian POJK, lanjut Aman, juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.

Baca Juga: Erick Thohir Janjikan Aset Rampasan Jiwasraya Paling Lambat Cair di 2024

"Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI atau unit link," jelasnya.

Kedua POJK tersebut mengatur mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Ketentuan batasan investasi tersebut perlu disesuaikan agar perusahaan lebih hati-hati dalam penempatan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko penempatan investasi.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, Aman menuturkan, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait. Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan dalam menanggung risiko. 

"Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," tutup Aman.

Baca Juga: Alami Defisit, Dana Pensiun BUMN Butuh Suntikan Dana Rp 12 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: