Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alami Defisit, Dana Pensiun BUMN Butuh Suntikan Dana Rp 12 Triliun

Alami Defisit, Dana Pensiun BUMN Butuh Suntikan Dana Rp 12 Triliun Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir sebelumnya menyebut bahwa dana pensiun perusahaan milik negara yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 12 triliun.

Dia menjelaskan, terdapat dua cara untuk melakukan penambahan modal tersebut. Pertama melalui top up, yakni para pemilik dana pensiun menyutikan modal tambahan kepada dana pensiun perusahaan yang bermasalah.

"Jadi pemilik dapen yang berbeda-beda ini harus top up, harus tanggung jawab. Atau bisa juga mencari solusi dengan melepas aset atau apa untuk memperbaiki kinerja. Jadi ada top up dan melepas aset, ini nanti akan kita lihat," jelas Erick dalam acara ramah tamah bersama wartawan di Jakarta, Rabu (3/5).

Saat ini, kata Erick, juga sedang dilakukan konsolidasi dan pembuatan kebijakan terkait pengelolaan dana pensiun yang ditargetkan akan rampung pada tahun ini.

“Konsolidasi pengelolaannya di tahun ini dan policy-nya di tahun ini juga. Tapi untuk transisinya 3 sampai 5 tahun, tergantung kondisi dari masing-masing dana pensiun,” jelasnya.

Baca Juga: BSI jadi Penyalur Sindikasi Terbesar Ke-4 di Indonesia, Nilainya Capai US$ 995,34 Miliar

Erick menjelaskan, rencana penggabungan pengelolaan dana pensiun perusahaan BUMN ini bertujuan agar lebih jelas karena dikelola oleh ahlinya. 

"Ini bukan proses penggabungan dana pensiun, tapi proses penggabungan manajemen yang akan dikelola oleh ahlinya. Jadi investasinya juga beneran, jangan bohongan. Kasus-kasus dana pensiun itu banyak yang korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, kondisi dana pensiun milik BUMN sempat menjadi sorotan. Lembaga keuangan yang diharapkan bisa memberikan imbal hasil menggiurkan ini justru mencatatkan defisit. 

Erick bahkan menyebut nilai defisit dapen milik BUMN menyentuh angka Rp 9,8 triliun pada 2021. Sebanyak 65% kelompok BUMN secara komposisi dana dinyatakan belum sehat. Sementara sisanya masih sehat. 

Dengan kondisi tersebut, Erick menekankan bahwa kesehatan perusahaan BUMN dan dana pensiun harus diselaraskan demi menjaga kestabilan tanggungan yang diberikan kepada pensiunan penerima manfaat. 

Baca Juga: Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Sanksi Pembatasan Usaha Jasa Advisindo Sejahtera

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: