Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan Asosiasi Fintech Terbitkan Panduan Soal Kode Etik AI Industri Teknologi Finansial

OJK dan Asosiasi Fintech Terbitkan Panduan Soal Kode Etik AI Industri Teknologi Finansial Kredit Foto: OJK
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan bersama empat asosiasi Fintech di Indonesia Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam kesempatan tersebut mengharapkan panduan dimaksud dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun ‘code of conduct’ dalam rangka mengoptimalkan fungsi Artificial Intelligence (AI) di industri Fintech sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor Fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

“Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya. OJK juga senatiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech,” ujar Hasan, pada Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, Kamis (23/11/2023). 

Baca Juga: 14 Fintech Masuk Regulatory Sandbox di OJK

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang ikut membuka Puncak IFSE 2023 menyampaikan pesan bahwa teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

“Penting untuk diingat bahwa tanpa sustainable, tidak ada survival. Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab yang salah satunya ialah pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital yang merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di tengah dinamika dunia keuangan digital. Good Corporate Governance (GCG) dan Governance Risk Compliance (GRC) memegang peran krusial dalam memastikan bahwa lembaga keuangan dan penyedia layanan keuangan digital menjalankan operasinya dengan transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku”, jelas Mahendra. 

Pada kegiatan itu juga diluncurkan Insurtech White Paper yang berisi gambaran impelementasi model bisnis Insurtech di Indonesia, tercakup juga di dalamnya berbagai tantangan, peluang, saran terkait perumusan kebijakan.

Penulis/Editor: Annisa Nurfitriyani

Bagikan Artikel: