Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Wanaartha Life, OJK: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Digugat Wanaartha Life, OJK: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan Kredit Foto: Istimewa
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Dalam hal ini, OJK digugat oleh pihak Wanaartha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/3). 

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat panggilan terkait gugatan yang diajukan pihak Wanaartha Life.

“OJK belum menerima pemberitahuan atau panggilan dari PTUN atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak melalui kuasa hukumnya,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, pada Senin (3/4).

Terkait hal ini, Ogi mengaskan bahwa pihaknya tetap menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak, dengan tujuan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"OJK menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak (Wanaartha Life) untuk menghormati proses hukum berjalan," ucapnya.

Ogi turut mendesak agar pemegang saham pengendali Wanaartha Life kembali segera ke Indonesia dan menuntaskan berbagai persoalan yang menimpa para nasabah Wanaartha Life.

“OJK juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban Wanaartha Life,” tegas Ogi.

Baca Juga: OJK Ungkap 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di 2023, Ini Bocorannya

Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember tahun lalu. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan tidak memenuhi rasio solvabilitas (RBC) baik melalui setoran modal pemegang saham atau pun mengundang investor baru. 

Alhasil, perusahaan asuransi jiwa ini tidak dapat menutup selisih kewajiban dengan aset. Kondisi ini juga yang menyebabkan perusahaan tak sanggup membayar klaim atau kewajibannya ke nasabah.

Akibat pencabutan izin tersebut, Wanaartha Life mengajukan gugatan terhadap OJK di PTUN. Tujuan gugatan tersebut agar lembaga pengawas keuangan tersebut segera membatalkan sanksi pencabutan izin usaha Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa.  

Baca Juga: OJK Pastikan Perbankan Indonesia Tetap Kuat dan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: