Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Masih Godok Aturan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi

OJK Masih Godok Aturan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi, pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini beberapa perusahaan asuransi yang memiliki UUS masih melakukan kajian internal untuk melakukan spin off.

"Dalam perkembangan yang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan kajian internal spin off. Saat ini dari OJK sedang menyiapkan RPOJK-nya dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPR mengenai item-item yang akan dimasukkan ke dalam konversi UUS menjadi spin off perusahaan asuransi syariah," tutur Ogi dalam RDK secara virtual, Senin (3/4).

Ia menjelaskan, beberapa ketentuan pokok yang diatur nantinya antara lain akan mencakup threshold mengenai modal perusahaan asuransi syariah.

"Jadi, kalau UUS-nya sudah memenuhi batasan theresold tertentu, maka kita wajibkan segera konversi. Demikian pula untuk asetnya, apabila aset syariahnya itu sudah melampaui 50% dari aset induknya, maka itu juga sudah wajib melakukan spin off,” jelas Ogi.

Baca Juga: OJK Pastikan Perbankan Indonesia Tetap Kuat dan Stabil di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Terkait batas waktu untuk melakukan spin off, Ogi menyampaikan OJK juga akan mengaturnya dalam POJK yang sedang digodok.

Meski begitu, ia tetap mengimbau bagi perusahaan yang sudah siap, bisa melakukan spin off secara sukarela, dan tidak perlu menunggu Peraturan OJK (POJK) terkait. 

"Seperti Prudential Indonesia. Kami juga sudah menerima pengajuan dari Allianz. Saat ini kami sedang siapkan POJK-nya. Kalau perusahaan itu memang sudah melakukan niat untuk spinoff maka bisa dilakukan tanpa POJK yang baru," imbuh Ogi.

Sementara itu, pada akhir Maret lalu Allianz Life mengungkapkan bahwa proses spin off unit syariah telah mencapai lebih dari 90%. Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana optimistis seluruh persiapan akan rampung dan perseroan siap beroperasi pada awal semester II 2023.  

"Kita sudah mendaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah melengkapi dokumen dan sebagainya. Kita berharap di semester dua ini kita bisa spin off agar bisa menjadi asuransi terpisah," ujar Permana.

Baca Juga: Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Jasa Raharja, Ini Susunan Barunya

Allianz Syariah pun siap beroperasi sepenuhnya di kisaran 1-2 bulan mendatang setelah mendapatkan lisensi dari OJK. "Organisasinya sudah siap, produknya sudah siap dan infrastrukturnya sudah siap dan modalnya sudah siap," tuturnya.

Setelah proses spin-off selesai, Permana menjelaskan, selanjutnya Allianz Syariah berkomitmen untuk melindungi lebih banyak lagi masyarakat di Indonesia melalui produk asuransi asuransi yang dihadirkan.  

"Karena saat ini kan produk-produk yang sudah ada, lebih menyasar ke arah menengah ke atas. Jadi untuk Allianz Syariah nanti akan menyasar segmen kelas menengah. Tentunya dengan produk yang basic dulu, produk yang critical dan kematian," ucapnya.

Ia menambahkan, setidaknya akan ada tiga produk yang akan Allianz Syariah luncurkan hingga akhir tahun 2023. Produk asurani ini termasuk tradisional, dan juga unit link. Ia pun juga menargetkan pertumbuhan premi double digit pada tahun ini.

Baca Juga: Digugat Wanaartha Life, OJK: Kami Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: