Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersandung Kredit Macet, OCBC NISP Buka Peluang Damai dengan Konglomerat Susilo Wonowidjojo

Tersandung Kredit Macet, OCBC NISP Buka Peluang Damai dengan Konglomerat Susilo Wonowidjojo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar mulai memasuki tahap mediasi pertama. Bank OCBC NISP membuka peluang damai apabila para tergugat mengajukan tawaran perdamaian secara tertulis.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengatakan, pada tahap mediasi pertama ini, Bank OCBC NISP membuka ruang negosiasi atau ruang damai bagi para tergugat, khususnya Susilo sebagai tergugat utama untuk mengajukan penawaran perdamaian atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI).

"Ditahap inilah kita bisa bicarakan bersama, jika ada itikad baik dari Susilo untuk berdamai, maka persoalan ini akan selesai dan menjadi tidak berlarut-larut,” kata Hasbi dalam keterangan resmi, Rabu (29/3).

Hasbi menjelaskan proses mediasi ini menjadi bagian dari hukum acara perdata yang membuka ruang diskusi antara para pihak untuk mencari solusi damai sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Ditahap ini, para pihak difasilitasi oleh mediator untuk berdiskusi.

"Oleh karena itu kami telah menghadirkan perwakilan dari internal OCBC NISP atau klien kami agar dapat secara lansung mendengar dan mempertimbangkan tawaran-tawaran perdamaian oleh para tergugat. Kami harapkan juga dari para tergugat dapat menghadirkan para prinsipal atau kliennya masing-masing," terangnya.

Dalam mediasi pertama, pihak Susilo tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, begitu pula dengan pihak tergugat lainnya. Dengan demikian mediator Didi Ismiatun memutuskan untuk menunda mediasi hingga pekan depan, Rabu (5/4) dengan agenda memberikan resume perdamainnya dari pihak penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Hadapi Tekanan Global, OJK Desak Bank Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Didi mengungkapkan bahwa pihak penggugat diminta menyusun resume yang menceritakan duduk perkara sekilas dan usulan damainya. Dari tergugat juga harus menyiapkan resume usulannya. 

Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, pihaknya juga meminta agar para tergugat langsung menghadirkan prinsipalnya meskipun hanya sekali, bukan hanya diwakili kuasa hukum. 

"Hal tersebut karena para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipalnya, maka mediasi akan dilanjutkan pada Rabu, 5 April 2023," terang Didi. 

Dalam gugatan perdatanya, OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat karena menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar kurang lebih US$ 16,50 juta atau setara Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni Susilo Wonowidjojo, PT. Hari Mahardika Utama (HMU), PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, dan Dra Linda Nitisantoso,

Selain itu, ada pula Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso, serta PT HSI serta Ida Mustika.

Baca Juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp 45,8 Triliun Untuk Kebutuhan Transaksi Nasabah Jelang Lebaran

Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali HSI melalui Hari Mahardika utama (HMU) sebelum HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021. 

HSI sendiri merupaka produsen rambut palsu atau wig asal Sidoarjo memiliki kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar. Untuk itu, Susilo sebagai tergugat diminta bertanggung jawab atas kerugian yang di alami Bank OCBC NISP.

"Karena adanya pengalihan saham HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP," tambah Hasbi. 

Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU dan pengendali HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada tahun 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai tahun 2021.

Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU.

Kasus kredit macet HSI, perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki oleh Konglomerat Susilo Wonowidjojo melalui HMU ternyata melibatkan banyak bank nasional.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai RP 49,6 Triliun

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 September 2021 terdapat 7 bank yang menjadi korban yaitu Bank BTPN, Bank CTBC, Bank DBS Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata dengan total kredit macet Rp 1 triliun.

Sementara itu, Kuasa Hukum HMU, Agus Sujatmoko mengatakan upaya yang dilakukan pihak penggugat dengan melibatkan Susilo dalam kasus kredit macet dinilai HSI kurang tepat, mengingat Susilo tidak bertindak sebagai komisaris.

Meski demikian Agus membenarkan bahwa Susilo adalah pemegang 50% saham HSI melalui HMU. Dengan demikian, HMU perusahaan yang dimiliki Susilo Wonowidjojo.

“Pak Susilo tidak tahu menahu soal kepailitan HSI, soal pengalihan saham juga tidak butuh persetujuan pemegang saham. Soal kredit dengan Bank OCBC NISP tidak tahu menahu,” kata Agus.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi mengatakan sah-sah saja pihak tergugat membantah bahwa Susilo tidak terlibat dalam kredit macet ini. 

“Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya,” ucap Hasbi.

Baca Juga: Bos Gudang Garam Tersandung Kredit Macet di Bank OCBC NISP

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: