Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laris Manis, Gen Z dan Milenial Dominasi Permintaan Kredit Perumahan di Indonesia

Laris Manis, Gen Z dan Milenial Dominasi Permintaan Kredit Perumahan di Indonesia Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
WE Finance, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) melaporkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan menunjukan tren peningkatan pertumbuhan hingga lebih dari 10% secara tahunan (yoy) pada Agustus 2023. Nilai tersebut naik 8,17% yoy dibandingkan dengan akhir 2022.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, pangsa pasar terbesar KPR berasal dari rumah tipe menengah (tipe 21-70). Sementara untuk kontribusi terbesar pertumbuhan berasal dari rumah tipe lebih dari 70.

"KPR merupakan kontributor tertinggi dari angka pertumbuhan tersebut, dengan generasi muda menjadi motor pertumbuhan kredit konsumsi, yaitu tumbuh secara tahunan sebesar 17,18% pada Agustus 2023, di tengah tren penurunan kredit konsumsi pada generasi lainnya," ujarnya dalam acara Seminar Nasional KLM bertajuk “Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Perumahan di Jakarta, Rabu (4/10).

Dari sisi permintaan, Destry mengatakan, terdapat peluang pembiayaan perumahan yang didorong oleh peningkatan permintaan KPR dari populasi gen Z dan milenial, khususnya menyasar pada tipe rumah menengah dengan kisaran harga rumah kurang dari Rp 500 juta. Hal ini juga selaras dengan hasil survei REI-IPW 2023. 

Baca Juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Perbankan di Level 4,25%

Sejalan dengan itu, sektor perumahan dan properti merupakan salah satu sektor yang memberi daya ungkit pertumbuhan ekonomi. Sektor ini sekaligus memiliki forward-dan-backward linkage yang kuat ke sejumlah sektor, termasuk penyerapan lapangan kerja.

"Peran penting sektor properti ini menjadi alasan BI menetapkan sektor tersebut sebagai salah satu sektor yang didorong dalam implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)," ungkapnya.

Melalui sektor perumahan, seperti KPR dan KPA, konstruksi gedung tempat tinggal, serta real estate tempat tinggal, 
perbankan akan mendapat insentif 0,5% jika penyaluran kredit mereka mampu tumbuh di kisaran 3% - 7%. Apabila bank dapat menyalurkan kredit di atas 7%, maka akan mendapatkan insentif 0,6%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2023.

Baca Juga: Sempat Ada Gangguan, Sistem Layanan Informasi OJK Kini Sudah Dapat Diakses

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: