Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Kualitas Kredit, Bank Mandiri Tambah Alokasikan Pencadangan Senilai Rp 3 Triliun

Jaga Kualitas Kredit, Bank Mandiri Tambah Alokasikan Pencadangan Senilai Rp 3 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Guna mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah melakukan pembentukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp 3 trilun pada posisi Desember 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, posisi CKPN Coverage terhadap rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) dari portofolio restrukturisasi kredit ada di level 311%.

"Jadi pencadangan untuk potensi penurunan kualitas kreditnya lebih dari cukup menurut hemat kami," kata Siddik dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/3).

Pihaknya akan terus memantau secara ketat kondisi usaha nasabah yang masih dalam program restrukturisasi, serta memantau pemenuhan kewajiban dari nasabah tersebut kepada bank. Khususnya bagi nasabah yang masih dalam program restrukturisasi Covid-19.

"Dengan demikian Bank Mandiri menargetkan guidance biaya kredit atau cost of fund secara konsolidasi di akhir tahun sebesar 1,3% hingga 1,5% akan dapat kami capai dan pertahankan," jelasnya.

Baca Juga: Heru Kristiyana, Eks Bos OJK yang Kini Jadi Komisaris Bank Mandiri

Menurut Siddik, portofolio restrukturisasi Covid-19 Bank Mandiri terus menunjukkan tren perbaikan tercermin dari outstanding portofolio restrukturisasi Covid-19 yang terus menurun dari posisi tertinggi pada Juni 2021 sebesar Rp 96,5 triliun menjadi Rp 35,9 triliun pada Desember 2022.

Dari total restrukturisasi Rp 96,5 triliun yang menjadi NPL sebesar 1,78%. Sedangkan sisanya Rp 35,9 triliun lebih dari 85% telah melakukan pembayaran, baik berupa partial payment maupun full payment dengan kualitas kredit yang terus menunjukan perbaikan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. 

"Kami perkirakan hampir semua portofolio restrukturisasi tersebut akan pulih dalam tahun ini atau tahun depan dan akan kembali membayar kewajibannya secara kontaktual dan sebagian dari mereka sudah lunas atau selesai program restrukturisasi," kata Siddik.

Bagi nasabah yang masih memerlukan program restrukturisasi lanjutan di luar batas waktu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2023, maka debitur tersebut dapat restrukturisasi dengan menggunakan skema restrukturisasi regular. Apabila memang masih ada harapan dari debitur tersebut untuk pulih.

Baca Juga: Gaet Investor, Bank Mandiri Stock Split Saham dengan Harga Terjangkau

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: