Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah Harus Paham! Ini Manfaat dan Risiko Asuransi Unit Link

Nasabah Harus Paham! Ini Manfaat dan Risiko Asuransi Unit Link Kredit Foto: Sequis Life
WE Finance, Jakarta -

Life Product Development Manager Sequis Randi Mahera menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami manfaat produk asuransi jiwa yang terdiri dari unit link dan tradisional.

Sebab, Keduanya sama-sama memberikan proteksi, sementara produk tradisional terdapat manfaat yang dijamin dan asuransi jiwa unit link terdapat manfaat investasi yang tidak dijamin karena bergantung pada kinerja investasi.

"Hal ini merupakan poin pertama yang harus diketahui oleh nasabah, agar masyarakat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari," ujar Randi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/3).

Kemudian, Randi menjelaskan poin kedua yang harus dipahami oleh nasabah adalah mengetahui dan memahami semua ketentuan yang ada pada polis asuransi jiwa unit link. Salah satunya, terkait pembayaran premi yang perlu dibayar tepat waktu sampai periode yang ditentukan agar polis tetap aktif.

"Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko jika investasi yang dipilih kurang baik kinerjanya yang dapat mengakibatkan polis menjadi lapse (batal)," kata Randi.

Baca Juga: Raih Kepercayaan Nasabah, AAUI Imbau Perusahaan Asuransi Tingkatkan Literasi dan Inovasi Produk

Kemudian, agar polis asuransi jiwa unit link  dapat tetap berlaku hingga jangka panjang maka nasabah sebaiknya memantau perkembangan dana investasi setiap bulan hingga tiga bulan sekali untuk mengantisipasi lebih awal jika ada dana kelolaan investasi yang kinerjanya kurang baik.

Selanjutnya, poin ketiga ialah premi yang dibayarkan untuk polis asuransi jiwa unit link di tahun awal pertanggungan biasanya akan dialokasikan pada biaya awal (biaya akuisisi) dan investasi.

Randi mengungkapkan terdapat dua manfaat dalam asuransi jiwa unit link, yakni proteksi berupa Uang Pertanggungan (UP)  akan dibayarkan bila nasabah yang ditanggung (Tertanggung) tutup usia.

Selanjutnya, manfaat investasi yang dinyatakan dalam bentuk sejumlah nilai polis berupa dana investasi yang dialokasikan dari premi yang telah dibayarkan nasabah. Dana investasi ini dikelola sesuai dengan jenis investasi pilihan nasabah sehingga kinerja investasi bersifat fluktuatif bergantung pada kondisi ekonomi dan iklim investasi.

Lebih lanjut, di dalam asuransi jiwa unit link meskipun nasabah sudah membayar premi tepat waktu sesuai periode yang ditentukan akan tetapi bisa saja terjadi volatilitas tinggi di pasar yang dapat meningkatkan risiko investasi.

"Keduanya akan berdampak pada nilai polis atau adanya biaya yang akan mengurangi nilai polisnya. Itu sebabnya, nasabah asuransi jiwa unit link perlu memonitor kondisi polisnya secara rutin," ungkap dia.

Baca Juga: Bingung Pilih Asuransi Tradisioal atau Unit Link? Kenali Dulu Perbedaannya

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: