Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Akhir 2022, Bank Bjb Tebar Promo Bancassurance dan Reksadana

Jelang Akhir 2022, Bank Bjb Tebar Promo Bancassurance dan Reksadana Kredit Foto: Bank Bjb
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb) menggelar program Bjb Saving for Wealth untuk menyambut akhir tahun 2022.

Program ini memberikan hadiah khusus untuk nasabah atas pembelian produk Wealth Management disertai dengan penempatan dana fresh fund berupa Tabungan sesuai ketentuan program.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bjb Widi Hartoto mengatakan, hadiahnya berupa nilai uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang bisa langsung masuk rekening. Adapun hadiah yang diberikan berlaku kelipatan, tergantung dari penempatan dana. 

"Misalnya pada produk unit link dengan premi awal Rp 50 juta dan tabungan Rp 50 juta bisa bawa pulang hadiah Rp 5,5 juta. Hadiah bisa diterima dalam bentuk cashvoucher, atau barang," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya

Program ini berlaku untuk produk bancassurance, reksadana, dan tabungan. Perseroan memberikan kesempatan kepada nasabah perorangan yang melakukan pembelian produk Wealth Management disertai penempatan dana tabungan selama periode program.

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa ketentuan program yang bisa menjadi acuan. Diantaranya, program berlaku bagi nasabah perorangan. Jenis hadiah sesuai dengan permohonan dari nasabah dengan nilai hadiah maksimal sesuai ketentuan program. 

Untuk reksadana, produk yang disertakan seluruh produk reksadana yang dipasarkan di pasarkan di Bank Bjb. Program berlaku bagi Nasabah yang bersedia melakukan pembelian Unit penyertaan produk reksadana (subscription) dengan jumlah dana dan jangka waktu tertentu.

Untuk tabungan, syaratnya yaitu tidak diperkenankan untuk rekening joint account. Nama rekening harus sama dengan rekening pembelian reksadana (IFUA). 

Dana yang disetor (diblokir) merupakan dana fresh fund atau dana baru, yang bukan dari pembatalan polis, pengalihan atau penarikan dana dari produk bancassurance yang dipasarkan di Bank Bjb. Bukan berasal dari rekening bjb yang lain baik dari tabungan, giro, deposito.

Baca Juga: Halalvestor Global Asia Kantongi Izin OJK sebagai Fintech Crowdfunding

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: