Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Sari Husada melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubarkan Dana Pensiun Sari Husada yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak 31 Desember 2022.

Keputusan pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika.

"Alasannya, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Rabu (28/12).

Baca Juga: Ganti Nama, OJK Beri Izin Usaha ke Mizuho Leasing Indonesia

Ogi menjelaskan, KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 pada 15 Desember 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Sieny Kartika sebagai ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai anggota.

"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun," terangnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke DPLK yang memenuhi ketentuan berlaku.

Baca Juga: Fintech Crowdfunding Angel Investor Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: