Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

200 Fintech P2P Lending Telah Kantongi Izin dan Terdaftar dari OJK

200 Fintech P2P Lending Telah Kantongi Izin dan Terdaftar dari OJK Kredit Foto: Ist
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini sudah ada 200 fintech yang telah mendapatkan lisensi terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 102 pemain dari industri fintech P2P lending.

"Selanjutnya ada 11 fintech dari securities crowdfunding dan 88 fintech yang saat ini masih masuk dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 15 klaster," kata Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono saat konferensi pers acara Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional, Senin (7/11).

Dengan semakin tumbuh dan berkembangnya fintech di tanah air, ke depan OJK akan fokus meningkatkan tata kelola untuk para penyelenggara. OJK ingin industri fintech di Indonesia bertanggung jawab terutama untuk kepentingan konsumen.

"Kami juga saat ini betul-betul memperhatikan kualitas dari mereka (fintech P2P lending) dalam menangani keluhan konsumen dan lainnya," ujarnya.

Triyono menegaskan bahwa peningkatan tata kelola akan menjadi fokus ke depan dari OJK. Di samping itu, diperlukan juga penguatan sektor keuangan digital ini dari segi sisi permintaan dan penawaran. 

Dari sisi penawaran, saat ini OJK berkolaborasi dengan seluruh elemen ekosistem keuangan digital dan tengah mempersiapkan infrastruktur seperti e-KYC dan tanda tangan elektronik.

Kemudian digital ID serta perangkat keamanan siber yang diyakini mampu meningkatkan tata kelola dan tingkat keamanan dalam bertransaksi melalui layanan dan produk keuangan digital.

Di sisi permintaan, masyarakat juga harus disiapkan dengan literasi keuangan digital yang memadai sehingga dapat memahami risiko-risiko dalam bertransaksi melalui produk dan layanan keuangan digital.

"Ini merupakan hal yang penting, sehingga bisa meningkatkan layanan pinjaman yang murah, mudah, aman, dan mengutamakan kepentingan konsumen," terangnya.

Hingga September 2022, outstanding pembiayaan perusahaan fintech telah mencapai Rp 48,74 triliun. Nilai ini tumbuh 77,33% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Sementara tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah pada industri fintech P2P lending mencapai angka 3,07% per September 2022. Nilai itu terus meningkat dibandingkan posisi Desember 2021 dan September 2021 masing - masing sebesar 2,29 2,89%. 

Baca Juga: Hingga September 2022, OJK Temukan 483 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: