Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 483 iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct) hingga kuartal III 2022. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah tersebut 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan.
"OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan," kata Mahendra saat konferensi pers, dikutip Senin (7/11).
Pihaknya terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam hal ini, pemantauan terhadap iklan jasa keuangan akan terus dilakukan mengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas. OJK juga proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Dengan langkah-langkah tersebut kami optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient ke depan," pungkasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Resmi Luncurkan LMS Keuangan Syariah
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: