Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  CIMB Niaga Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS 2023

                  CIMB Niaga Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). RUU tersebut menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) UUS dari bank induk pada 2023.

                  RUU P2SK mengatur tentang kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya. Dengan demikian, UUS yang memiliki porsi aset di bawah 50% tidak diharuskan melakukan spin-off.

                  Direktur Syariah Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Pandji P Djajanegara mengungkapkan kondisi perbankan syariah saat ini sedang rentan apabila ditambah dengan kewajiban spin-off 2023. Oleh karena itu, RUU P2SK menjadi secercah harapan bagi perbankan syariah.

                  Baca Juga: Pentingnya Andil Sektor Ekonomi Kreatif terhadap Perekonomian Negara

                  "Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif," kata Pandji dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Senin (15/8/2022).

                  "Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar," tambahnya.

                  Menilik data OJK, per Desember 2021 market share perbankan Syariah masih di kisaran 6,7%. Kondisi ini memiliki gap yang besar terhadap roadmap Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 2024 sebesar 20% pangsa pasar dari keseluruhan industri keuangan syariah.

                  Berdasarkan kinerja lima tahun terakhir, UUS terbukti dapat berkontribusi lebih terhadap share bank induknya. Kontribusi rata-rata aset Top 5 UUS terhadap share bank induknya mencapai 14%. Artinya, jika model bisnis UUS dipertahankan maka bisa diandalkan untuk mempercepat pencapaian target 20% aset perbankan nasional 2024.

                  Di sisi lain, Pandji melihat tingkat pelayanan kepada nasabah dan masyarakat juga akan memburuk, karena BUS hasil spin-off dengan modal kecil belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya. Sementara selama ini nasabah terbiasa merasakan pelayanan dengan standar bank induk, mulai dari perbankan digital melalui super app maupun internet banking.

                  Terlebih, apabila kondisi itu ditambah dengan penyesuaian pricing pembiayaan BUS hasil spin-off akan menjadi lebih tinggi karena keterbatasan likuiditas, sumber dana yang mahal dan rating bank rendah.

                  "Kondisi ini akan merugikan sekitar 6,5 juta nasabah UUS. Jika hal ini terjadi, dampak lanjutannya bisa menggerus risiko reputasi perbankan syariah," ujar Pandji.

                  Dia meyakini kewajiban spin-off UUS tahun depan perlu ditinjau ulang karena bisa berdampak terhadap melemahnya pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Pelemahan ini bisa terjadi karena penambahan jumlah entitas dengan skala ekonomi yang relatif kecil sehingga tidak akan melahirkan ekosistem industri keuangan yang cepat dan pesat.

                  Apalagi, pada konteks yang lebih luas, kondisi makro ekonomi saat ini juga tidak kondusif. Bank induk dari UUS masih berfokus pada penjagaan kualitas aset akibat pandemi dan pemulihannya serta antisipasi terhadap ancaman potensi resesi global.

                  "Keberadaan UUS selama ini juga telah berhasil mempercepat literasi dan inklusi perbankan syariah dengan menjangkau beragam kalangan nasabah secara universal. Melalui strategi Syariah First dan syariah untuk semua, masyarakat dari kalangan rasional telah banyak menjadikan UUS sebagai pilihan perbankan syariahnya," jelas dia.

                  Dari sisi ekosistem keuangan syariah, eksistensi UUS juga penting. UUS dengan bank induknya yang termasuk ke dalam Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 3 dapat membantu bank syariah lain sebagai counterparty yang kuat untuk interbank, risk sharing/sindikasi, dan squaring hedging position. Hal ini, kata Pandji, tidak bisa didapatkan ketika UUS menjadi BUS dengan modal terbatas.

                  "Mengingat model bisnis UUS dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah stretagis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, maka kami mendorong agar model bisnis UUS dipertahankan," tutupnya.

                  Penulis: Imamatul Silfia
                  Editor: Rosmayanti

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: