Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Bank Muamalat Terima Pembayaran Sertifikasi Halal, Begini Caranya

                  Bank Muamalat Terima Pembayaran Sertifikasi Halal, Begini Caranya Kredit Foto: Bank Muamalat
                  WE Finance, Jakarta -

                  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal.

                  Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

                  Menurutnya, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah nasabah baru.

                  "Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN," ujar Suhendar dala keterangan resmi, Selasa (20/6).

                  Suhendar menjelaskan ketika melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat.

                  Baca Juga: Dalam Lima Bulan, Dana Kelolaan (AUM) Bahana TWC Tembus Rp 4,6 Triliun

                  Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu "Bayar dan Isi Ulang" kemudian "Bayar", pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).

                  "Pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran," ungkapnya.

                  Kemudian, untuk nasabah non-individual atau korporasi juga diberikan kemudahan, di mana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.

                  Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90% transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital di mana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

                  Baca Juga: BSI Sediakan Fasilitas Pembiayaan Rumah Subsidi untuk Guru di Indonesia

                  Penulis: Wenti Ayu Apsari
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: