Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Muamalat jadi Bank Penyalur Gaji ASN

Bank Muamalat jadi Bank Penyalur Gaji ASN Kredit Foto: Bank Muamalat
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memacu bisnis pembiayaan di segmen konsumer yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penunjukan pionir bank syariah di tanah air ini sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) menjadi pintu masuk.

Bank Muamalat telah resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50 tanggal 16 Juni 2023. 

Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan menyampaikan, dengan penunjukan ini, pihaknya dapat menjalin kerja sama serta memberikan layanan penyaluran gaji dan fasilitas perbankan bagi ASN di lingkup instansi milik negara.

“Dengan Bank Muamalat mendapat kepercayaan sebagai BPG maka ASN kini memiliki opsi layanan perbankan syariah yang lebih variatif. Dengan jumlah ASN di Indonesia yang cukup besar, kami akan mengoptimalkan potensi ini untuk memberikan benefit kepada ASN lewat produk dan layanan yang kami miliki,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9).

Indra menjelaskan, setelah memiliki rekening gaji di Bank Muamalat, maka selanjutnya ASN akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan di bank pertama murni syariah ini. 

Baca Juga: Atasi Penegakan Hukum di Bank Gagal, LPS Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung

"Di antaranya adalah pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), multiguna, hingga pembiayaan haji khusus dan umrah (Prohajj Plus)," imbuhnya.

Sementara itu, dalam menggenjot bisnis pembiayaan konsumer, Bank Muamalat telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya dengan menginisiasi Muamalat Associate Program (MAP) yang dikhususkan untuk segmentasi tersebut. 

Bank yang beroperasi sejak tahun 1992 ini juga melakukan shifting dan reskilling karyawan kantor pusat Bank Muamalat menjadi Relationship Manager (RM) dalam melayani nasabah konsumer.

Selain itu, Bank Muamalat juga menaikkan status Kantor Kas (KK) menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP). Konversi ini dilakukan agar penetrasi bisnis pembiayaan semakin luas dan maksimal.

“Dengan naik status menjadi KCP maka kantor cabang tersebut sudah dapat memberikan fasilitas financing, dibandingkan dengan status KK yang fungsinya terbatas pada funding,” pungkas Indra. 

Baca Juga: Insurtech Rey Resmi Tercatat sebagai Inovasi Keuangan Digital di OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: