Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan

Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Fasilitas Kesehatan Kredit Foto: Bank Muamalat
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk penyaluran pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes). 

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan, kemitraan ini merupakan dukungan perseroan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Tanah Air. 

"Melalui sinergi ini, Bank Muamalat akan menyalurkan pembiayaan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan oleh faskes, serta menyediakan pembiayaan untuk faskes yang ingin melakukan pembangunan atau renovasi fasilitas layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/6).

Selain bekerja sama dalam penyaluran pembiayaan kepada fasilitas kesehatan, Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan juga melakukan kerja sama untuk pemanfaatan layanan jasa dan produk perbankan. 

Baca Juga: Gandeng 3.500 Pengembang, BSI Siap Layanani Masyarakat Untuk Miliki Hunian Layak

“Kami berkomitmen membantu fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun dari sisi Bank Muamalat, diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan portofolio pembiayaan," ungkapnya.

Di samping itu, Bank Muamalat juga berkomitmen untuk ikut serta dalam program Corporate Social Responsibilty (CSR) BPJS Kesehatan yaitu Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ) senilai Rp100 juta yang akan disalurkan melalui Baitulmaal Muamalat (BMM).

Sebelumnya Bank Muamalat dan BPJS Kesehatan telah bekerja sama dalam hal fasilitas pembiayaan syariah program Supply Chain Financing (SCF) pada 2018. Program pembiayaan ini khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. 

Baca Juga: Berantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, OJK Terbitkan Aturan Baru

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: