Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Pergadaian Solusi Dana Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK

                  Pergadaian Solusi Dana Mandiri Kantongi Izin Usaha  dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-20/D.05/2023 per 21 Maret 2023.

                  Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. 

                  "Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Pergadaian Solusi Dana Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,"  ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/4).

                  Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

                  Baca Juga: BNI Salurkan Kredit Rp 16,4 Trililun untuk Bantu Pelaku Bisnis Indonesia di Singapura

                  Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Pergadaian Solusi Dana Mandiri. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Pergadaian Solusi Dana Mandiri wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

                  Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

                  "Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutup Asep.

                  Baca Juga: Meski Saham Terus Turun, Mandiri Capital Belum Berencana Lepas Saham GOTO

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: