Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Langgar Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama

                  Langgar Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama.

                  OJK membatasi kegiatan usaha pialang itu melalui surat Nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jakarta Inti Bersama dengan jangka waktu tiga bulan.

                  Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Moch. Ihsanuddin menyampaikan, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan Jakarta Inti Bersama melanggar 21 pasal yang tertera di Peraturan OJK (POJK).

                  Pertama, Direksi Jakarta Inti bersama belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

                  Baca Juga: Ini 5 Strategi Bank BNI Hadapi Tantangan Ekonomi Global

                  Kedua, perusahaan dianggap belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

                  "Ketiga, Perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK," terang Ihsan dalam surat pengumuman, dikutip Jumat (31/3).

                  Di sisi lain Jakarta Inti Bersama juga belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap dan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi.

                  Lalu, perseroan belum memberi penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis termasuk hak dan kewajibannya dan tidak mengupayakan pilihan lebih dari 1 penanggung.

                  Jakarta Inti Bersama juga melanggar pasal 10 Ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mana tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama 1 hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

                  Baca Juga: DPR Minta Bank BUMN Terus Dukung Startup Indonesia

                  "Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi," imbuh Ihsanuddin.

                  Selain itu, PT Jakarta Inti Bersama terbukti memiliki piutang pemegang saham atas nama Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021. Dan OJK tidak menerima laporan penilaian atas pemegang saham pengendalinya, Raymond Gunawan.
                  Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

                  "Namun demikian, Jakarta Inti Bersama wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Ihsanuddin.

                  AdapunĀ  Jakarta Inti Bersama beralamat lengkap di Gandaria 8 Office Lantai 7 Tower Unit I-J di Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

                  Baca Juga: Dorong Emisi Nol Persen, HSBC Indonesia Suntikan Dana US$ 10,3 Juta ke Euroasiatic

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: