Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  AJB Bumiputera Mulai Cairkan Klaim Rp 22,34 Miliar ke 7.805 Nasabah

                  AJB Bumiputera Mulai Cairkan Klaim Rp 22,34 Miliar ke 7.805 Nasabah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai mencairkan klaim polis yang tertunda. Total klaim yang dibayarkan mulai Senin (6/3) sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

                  Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari menerangkan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan polis nasabah. 

                  "Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan," ujar Irvandi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/3).

                  Ia menjelaskan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Pencairan ini prioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta dan satu kali pembayaran lunas.

                  "Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50% berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024," jelas Irvandi.

                  Baca Juga: Home Credit Targetkan Proses Akuisisi Akan Rampung Awal Semester II 2023

                  Dia menyampaikan, secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025, dengan nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp5,29 triliun.

                  Terkait proses usulan pembayaran klaim, Irvandi menjelaskan, tahapnya dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya kantor cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

                  Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya.

                  Baca Juga: Begini Strategi AAJI untuk Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Asuransi

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: