Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Peringatkan Kresna Life untuk Melengkapi Rencana Penyehatan Keuangan

                  OJK Peringatkan Kresna Life untuk Melengkapi Rencana Penyehatan Keuangan Kredit Foto: Kresna Life
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan Kresna Life terkait persetujuan tertulis konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi subordinate loan (SOL).

                  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan hingga saat ini OJK belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi tersebut.

                  “Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023,” ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (17/2).

                  Dia menjelaskan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau menggandeng investor strategis. 

                  "Tetapi hanya ada dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL," imbuhnya.

                  Baca Juga: MUFG, Bank Danamon dan Adira Finance Perkuat Sektor Otomotif melalui IIMS 2023

                  Untuk itu, lanjut Ogi, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya. Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

                  "Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," jelasnya.

                  Dia menegaskan, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis.

                  Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Ogi mengatakan OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, Ogi menuturkan, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.

                  “Sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis,” tegas Ogi.

                  Baca Juga: Izin Dicabut, OJK Larang Koperasi LKM Kemala Aman Beroperasi

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: