Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan keuangan. Kali ini pengawas di sektor keuangan ini mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, bahwa pencabutan tersebut sudah berdasarkan Keputusan dewan komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 terhitung sejak 3 Februari 2023.
Adapun pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2023. Meski demikian, Ogi tidak memberikan keterangan lebih lanjut ataupun alasan atas pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro," kata Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/2).
Baca Juga: Bank BTN Segera Terbitkan Obligasi dan EBA Retail Senilai Rp 1,5 Triliun
Melalui keputusan tersebut, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidas.
Selanjutnya, OJK meminta penyelesaian hak dan kewajiban Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengurus LKM Kemala Aman juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," jelas Ogi.
Seperti diketahui, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman merupakan lembaga keuangan beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu. Melalui keputusan tersebut, lembaga keuangan ini sudah dilarang beroperasi dan menjalankan bisnis sebagai koperasi.
Baca Juga: Terkait Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah, Bos BTN Masih Tunggu Peraturan OJK
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: