Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Dorong Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif untuk Asuransi Umum

                  Dorong Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, OJK Beri Insentif untuk Asuransi Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah untuk menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan insentif.

                  Salah satunya kebijakan insetif bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah dan unit syariah dari perusahaan asuransi umum. Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah.

                  Hal ini diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017) yang berlaku hingga 31 Desember 2023

                  "Kemudian pengenaan risiko sendiri yang dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023," kata Darmansyah, dalam keterangan resmi, Rabu (30/11). 

                  Adapula penyediaan asuransi terkait KBLBB dan pengembangan industri hulu mulai dari industri baterai, charging station, dan komponen yang dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

                  Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. 

                  Selain itu, insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK.

                  "Diantaranya dengan mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau insentif lainnya," pungkasnya.

                  Baca Juga: Percepat Program Kendaraan Listrik, OJK Berikan 4 Insentif Untuk Perbankan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: