Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Makin Meresahkan, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal

                  Makin Meresahkan, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal. Dengan temuan terbaru tersebut, terhitung jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.265 entitas.

                  Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meski telah diberantas, keberadaan pinjol ilegal tetap marak. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga dapat mencegah korban lebiha banyak lagi.

                  “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (5/10).

                  Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh SWI untuk memberantas pinjol ilegal ini yaitu dengan kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

                  Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

                  "Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal," katanya.

                  Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat datang pada pekan kedua dan keempat setiap bulan pada pukul 09.00-11.00 WIB. 

                  Selain itu, kata Tongam, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus. Kemudian melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

                  "Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," kata Tongam

                  Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan konsultasi atau melaporkan ke Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

                  Baca Juga: Masih Disanksi OJK, Ini Perkembangan Kasus Kresna Life dan Wanaarta Life

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: