Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Akumulasi Penyaluran Pinjaman Fintech Mencapai Rp 416 Triliun

                  Akumulasi Penyaluran Pinjaman Fintech Mencapai Rp 416 Triliun Kredit Foto: Ist
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Juli 2022 mencapai Rp 45,73 triliun atau tumbuh 88,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy).

                  Sementara jumlah penyaluran pinjaman dari 102 fintech pendanaan yang berizin telah mencapai Rp 416 triliun, dengan jumlah peminjam mencapai 86,36 juta, dan 928 ribu pendan baik entitas maupun individu. 

                  Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, peningkatan ini menandakan terjadinya perputaran uang yang produktif. Karena tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33%, yang artinya rasio kredit bermasalah (NPL) cukup baik yaitu 2,67%.

                  "Saya berharap manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas mereka sebagai modal kerja maupun usaha," kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (24/9).

                  Kuseryansyah menghimbau masyarakat agar bijak saat mengajukan pinjaman. Misalnya, tidak melakukan pinjaman pada platform fintech ilegal. Selain memberi dampak negatif kepada masyarakat, tetapi juga merusak industri fintech resmi dalam memberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.

                  Seiring dengan itu, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan, edukasi publik terkait fintech ilegal merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting.

                  Hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas fintech ilegal. Meski begitu, keberadaannya seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya yang terus bertambah banyak.

                  "Masyarakat juga diharapkan untuk melapor ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal,” tutur Munawar.

                  Baca Juga: Fintech Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Buka Posko Pengaduan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Tag Terkait:

                  Bagikan Artikel: