Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini guna menuju terciptanya disiplin pasar dan penyediaan informasi keuangan yang berintegritas dan kredibel bagi publik demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, dalam penguatan governansi dan penegakan integritas di SJK, peran kualitas pelaporan keuangan menjadi hal yang sangat menentukan. Pelaporan keuangan merupakan media komunikasi SJK yang dipahami seluruh pemangku kepentingan. 

"Untuk itu, OJK akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan menerapkan praktik governansi dan manajemen risiko yang baik dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Dia menilai, peran kualitas pelaporan yang kredibel dan berintegritas sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan menjadi hal yang sangat kritikal dan penting bagi regulator, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. 

Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menyampaikan penguatan governansi dan integritas pelaporan keuangan membutuhkan dukungan regulasi, kualitas SDM profesi penunjang, seperti akuntan dan penilai.

Baca Juga: Kinerja Makin Solid, BNI Optimis Raih Pertumbuhan Kredit hingga 9% pada 2023

"Kemudian penegakan penerapan review mutu, kode etik, standar, dan kepatuhan terhadap regulasi," tuturnya.

Meski demikian, Sophia mengungkapkan terdapat tantangan bagi pengurus Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Di antaranya yakni memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan transparan dan akuntabel.

"Karena terdapat ancaman sanksi pidana dan denda yang besar di UU P2SK bagi pihak yang melakukan manipulasi laporan keuangan,” jelasnya.

OJK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan profesi penunjang (akuntan) di sektor keuangan, diantaranya dengan menerbitkan penyempurnaan POJK Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 pada Juli 2023. 

"Hal itu bertujuan untuk memperkuat disiplin pasar dan mendukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas," pungkas Sophia.

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: