Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Dibebankan Pajak Langsung, Reksa Dana bisa jadi Pilihan Investasi

Tidak Dibebankan Pajak Langsung, Reksa Dana bisa jadi Pilihan Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Reksa Dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat. Pasalnya investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Produk ini juga memiliki beragam kelas aset, di mana investor bisa memilih berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko nasabah. 

Portofolio reksa dana yang dipilih oleh investor, nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Hal menarik lainnya dari reksa dana adalah investor tidak akan dikenakan biaya pajak imbal hasil di semua jenis produk reksa dana yang ditawarkan oleh seluruh manajemen investasi di Indonesia.

Tak heran bila minat masyarakat terhadap reksa dana terus meningkat, hal ini tercermin dari pertumbuhan dana kelolaan industri yang selalu mengalami kenaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Agustus 2023, total dana kelolaan reksa dana mencapai Rp 844,47 triliun atau naik sebesar 2,05% sejak awal tahun.

Head of Marketing Communication Bahana TCW Investment Management, Novianita Pertiwi (Pipi) menjelaskan, dalam Reksa Dana ada yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB), dimana perhitungan NAB ini telah memperhitungkan biaya pajak atas aset yang diinvestasikan.

"Jadi secara tidak langsung pajak telah dibebankan kepada produk reksa dana melalui aset yang diinvestasikan, sehingga investor tidak lagi dikenakan pemotongan pajak untuk hasil keuntungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/9).

Selain bebas pajak, lanjut Pipi, berinvestasi di reksa dana bisa dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau serta bisa ditarik kapan saja, tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo. Investor juga bisa memilih berbagi pilihan yang ada, reksa dana pasar uang misalnya, penempatan dananya mayoritas pada deposito atau obligasi dengan jatuh tempo di bawah 1 tahun. 

Baca Juga: Kisah Nasabah BPR KRI yang Terima Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dari LPS

Dia menyampaikan, reksa dana pendapatan tetap lebih banyak ditempatkan pada surat utang baik milik negara maupun oligasi korporasi. Sedangkan reksa dana saham, sesuai dengan namanya, penempatan dana lebih banyak pada saham-saham pilihan yang telah ditetapkan oleh MI professional. 

"Memang reksa dana bukan objek pajak, namun investor perlu mengetahui adanya biaya lainnya yang dikenakan pada investor saat berinvestasi pada reksa dana. Mulai dari biaya pembelian unit, biaya penjualan kembali bila investor ingin melepas reksa dananya dan ada juga biaya pengalihan unit bila investor merasa perlu untuk mengubah pilihan investasinya dari yang semula," jelas Pipi.

Namun bila investor tidak mengutak-atik pilihannya, maka biaya ini tidak akan dikenakan. Biaya-biaya ini dapat berbeda antara suatu reksa dana dengan reksa dana lainnya, begitu pula antara 1 manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang lainnya. Investor dapat melihat seluruh jenis biaya ini pada dokumen keterbukaan informasi masing-masing Reksa Dana. 

"Pastikan saat akan berinvestasi, anda memilih Manajer Investasi yang sudah terdaftar di OJK dan cukup berpengalaman supaya hasil investasi anda maksimal dan aman,’’ imbuhnya.

Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, Pipi mengimbau agar setiap orang yang memilkinya wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. 

"Pasalnya reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan tanah, rumah, deposito dan harta kekayaan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Perintahkan AdaKami Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Bunuh Diri Nasabah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: