Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life. Pembubaran DPLK ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.05/2023 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri yaitu Direksi Asuransi Jiwa BCA.
"Dengan alasan bahwa Asuransi Jiwa BCA selaku pendiri DPLK BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa," ujar Asep dalam keterangan resmi dikutip Jumat (15/9).
Kemudian KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan tim likuidasi DPLK BCA Life, dengan Tony sebagai ketua, dan Cindi sebagai anggota.
Baca Juga: Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, Penyelesaian Kewajiban Diserahkan ke Tim Likuidasi
Asep menjelaskan, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"OJK mengimbau kepada peserta DPLK BCA Life untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Adapun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life beralamat di Chase Plaza Lantai 22, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Sanksi Mega Jasa Reinsurance Brokers
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari