Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, Penyelesaian Kewajiban Diserahkan ke Tim Likuidasi

Izin BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, Penyelesaian Kewajiban Diserahkan ke Tim Likuidasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor Nomor KEP-65/D.03/2023 yang dikeluarkan pada 12 September 2023.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya," ujar Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/9).

Baca Juga: LPS Siap Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Dalam keterangan tersebut, Fredly juga menyampaikan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

"Demikian agar maklum," pungkas Fredly.

Adapun, BPR Karya Remaja Indramayu beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: LPS Jamin 15,43 Juta Rekening Nasabah BPR per Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: