Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Jamin 15,43 Juta Rekening Nasabah BPR per Juni 2023

LPS Jamin 15,43 Juta Rekening Nasabah BPR per Juni 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang dijamin seluruh simpanannya hingga Juni 2023 sebanyak 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,43 juta rekening.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan, pihaknya telah mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah, 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Keputusan ini tentunya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK) serta mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan.

“Jumlah BPR/BPRS hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 1.584. Nilai tersebut turun dibandingkan dengan jumlah BPR/BPRS pada tahun 2022 sebanyak 1.608,” ujar Lana dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dikutip Kamis (14/9).

Baca Juga: Transformasi Digital Berbuah Manis, BRI Raih Pendapatan Komisi Rp 10,22 Triliun pada Juni 2023

Adapun jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Juni 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 520,52 juta rekening. Sementara untuk jumlah bank umum sebanyak 105 bank, dibanding tahun 2022 sebanyak 106 bank.

Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok tabungan di bawah Rp 100 juta tumbuh semakin baik setiap bulan. Kelompok tabungan ini sempat menurun pada Apri 2023 sebesar 0,85% secara tahunan (yoy). Namun, di bulan berikutnya mampu tumbuh 3,39% yoy dan Juni 2023 sebesar 3,75%.

Lana mengatakan, hingga saat ini cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada di level yang memadai. Adapun untuk nilai simpanan yang dijamin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008 sebesar Rp 2 miliar per nasabah bank, setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2022.

“Nilai tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menegah ke atas sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke bawah sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” pungkasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: