Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia

Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi tenag menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Pasar Modal. Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas SDM sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri Pasar Modal,

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal. Sehingga seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mirza dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/9).

Adapun penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Baca Juga: Bank Mandiri dan DBS Indonesia Salurkan Kredit Rp 506,46 Miliar ke TBS Energi Utama

Di antaranya lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian. Kemudian, LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh otoritas. Selanjutnya, pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

Untuk itu, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon. 

“Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi,” ungkapnya.

Mirza mengatakan, penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan konvensi nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri pasar modal.

Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI bidang pasar modal ini akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan  penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. 

“Selanjutnya, penyusunan  Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman  implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK dan Mahkamah Agung Susun Perma Gugatan Perdata

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: