Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK dan Mahkamah Agung Susun Perma Gugatan Perdata

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK dan Mahkamah Agung Susun Perma Gugatan Perdata Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. 

Dia pun melihat maraknya pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen. Sehingga menurutnya, perlu kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat.  

"Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/9). 

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh OJK dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Baca Juga: Gandeng Bank Lampung, BNI Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

"Selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi peringatan yang kuat bagi pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan," imbuh Friderica.

Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha berharap aturan yang disusun ini dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata I Gusti Agung.

Baca Juga: OJK Beri Edukasi Keuangan bagi UMKM dan IRT di Sulawesi Selatan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: