Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamin Polis Asuransi, LPS Cari Ahli Asuransi dan Siapkan Perangkat Hukum Pendukung

Jamin Polis Asuransi, LPS Cari Ahli Asuransi dan Siapkan Perangkat Hukum Pendukung Kredit Foto: Alfi Salima Puteri
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengemban tanggung jawab baru sebagai penjamin polis asuransi, sebagaimana mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakanm pihaknya tengah mempersiapkan dengan matang terkait penambahan tugas baru tersebut.

"Sebenarnya saya malas jalankan program asuransi cuma kan saya harus laporkan ke DPR setiap bulan, makanya kalau saya males pasti saya 'digebukin' DPR jadi saya memang cukup agresif menjalankan ini bersama teman-teman di LPS," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/9).

Purbaya mengungkapkan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS akan ditambah menjadi 7 orang, yang nantinya anggota dewan komisioner baru ini berada di bidang penjaminan polis asuransi.

"Saat ini struktur organisasi sudah selesai. Sudah kita taruh satu orang direktur eksekutif. Awal tahun depan mungkin sudah ada 2 direktur eksekutif. Kenapa saat ini baru ada satu? Karena tidak mudah mencari ahli-ahli asuransi di dalam LPS sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Masuk Pengawasan Khusus OJK, Jumlah Asuransi Bermasalah Terus Turun

Tak hanya itu, Purbaya memaparkan, pihaknya juga perlu menyiapkan banyak perangkat hukum. Hal ini lantaran, di dalam UU PPSK mengamanatkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dengan banyak substansi.

Sehingga, menurutnya, masih banyak yang perlu disiapkan LPS selain sumber daya manusia (SDM) yang ahli di bidang asuransi.

"Jadi masih banyak yang akan kita pelajari. Kalau kita sudah siap, akan kita diskusikan dengan industrinya. Setelah itu diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga, supaya kebijakan kita in line (sejalan)," pungkasnya.

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 1,7 Triliun untuk 271.240 Rekening Nasabah Bank

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: