Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Pengawasan Khusus OJK, Jumlah Asuransi Bermasalah Terus Turun

Masuk Pengawasan Khusus OJK, Jumlah Asuransi Bermasalah Terus Turun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terkini terkait 11 perusahaan asuransi yang bermasalah beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9).

Ogi menyebut, perusahaan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus saat ini jumlahnya terus menurun.

"Saat ini, perusahaan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus jumlahnya terus menurun dan menuju ke arah perbaikan," ujarnya.

Dia menilai, hal ini dikarenakan adanya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut. 

"Selain itu terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal," kata Ogi.

Baca Juga: Optimalisasi Layanan, IFG Life Hadirkan Asuransi untuk Nasabah KPR Bank BTN

Meski begitu, Ogi tidak menyebutkan berapa jumlah perusahaan asuransi yang masih bermasalah tersebut.

Sebagai informasi, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi sebesar Rp 177,13 triliun selama periode Januari sampai dengan Juli 2023. Nilai tersebut terkontraksi 2,34% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85% yoy dengan nilai sebesar Rp 102,12 triliun per Juli 2023. Hal ini didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI.

Sementara itu, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,3% yoy dari Rp 70,57 triliun pada Juli 2022 menjadi Rp 75,02 triliun per Juli 2023.

Baca Juga: Hingga Agustus 2023, 457 Penyelenggara Ajukan Izin Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ke OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: