Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar hingga Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pihaknya telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
"OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (5/9).
Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, dengan memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
"OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," jelas Agusman.
Baca Juga: Terus Tumbuh, Jumlah Nasabah BSI Capai 19 Juta per Mei 2023
Selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda.
"OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia," pungkasnya.
Pada Juli 2023, industri fintech P2P lending mampu mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 22,41%, menjadi Rp 55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47% dari Juni 2023 sebesar 3,29%.
Baca Juga: OJK Gandeng Korea Selatan untuk Perkuat Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: