Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Hadirkan Solusi Perbankan untuk Dukung Aturan Devisa Hasil Ekspor

BNI Hadirkan Solusi Perbankan untuk Dukung Aturan Devisa Hasil Ekspor Kredit Foto: BNI
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat solusi trade finance, FX swap, dan cash collateral credit. Langkah ini dilakukan agar lebih optimal dalam penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri.

Pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Direktur Wholesale & International Banking BNI, Silvano Rumantir menyatakan, pemerintah terus mendorong program-program inovatif untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

"BNI saat ini memiliki trade finance yang akan dimodifikasi lebih baik lagi, terutama dalam menarik penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri dengan lebih kuat. Produk ini akan diperkuat dengan program special pricing dan pendampingan penerbitan dokumen instrumen perdagangan," ujar Silvano dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9).

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 1,7 Triliun untuk 271.240 Rekening Nasabah Bank

Selanjutnya, BNI memiliki produk FX swap untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah dari pemilik reksa valuta asing. 

Dengan skema pertukaran valuta asing menjadi rupiah dengan jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kewajiban pelaporannya, produk ini menawarkan biaya yang lebih ringan dan jangka waktu transaksi yang lebih fleksibel bagi nasabah eksportir.

Terakhir, BNI juga memiliki cash collateral credit DHE yang dapat digunakan untuk keperluan modal kerja bagi nasabah eksportir.

"Jangka waktu cash collateral ini tentu akan mengikuti jangka waktu penempatan DHE, dengan tingkat margin yang sesuai untuk setiap eksportir," tambahnya.

Selain itu, BNI juga menyelenggarakan workshop sosialisasi DHE di tiga kota besar, yaitu Jakarta, Medan, dan Surabaya. Program ini bertujuan untuk menarik minat calon klien untuk menempatkan dana mereka di BNI.

"Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menyediakan produk dan fasilitas perbankan yang inovatif bagi eksportir, BNI akan terus melakukan sosialisasi dan workshop untuk memberikan informasi terkini mengenai PP No. 36 Tahun 2023," pungkas Silvano. 

Baca Juga: OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: