Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ayo Investasi! Sekarang Daftar Jadi Investor Surat Berharga Negara Bisa Lewat BRImo

Ayo Investasi! Sekarang Daftar Jadi Investor Surat Berharga Negara Bisa Lewat BRImo Kredit Foto: BRI.
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus berupaya mempermudah nasabahnya untuk berinvestasi. Terbaru, nasabah yang berminat mendaftar sebagai investor Surat Berharga Negara (SBN) dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto berharap kemudahan dalam pembelian dan akses terhadap SBN semakin menggugah masyarakat untuk berinvestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.

“Melalui kemudahan yang kami berikan di BRImo, BRI berharap dapat berkontribusi optimal untuk melayani berbagai kebutuhan finansial nasabah sekaligus menyukseskan penggalangan dana oleh Pemerintah melalui penawaran SBN ke masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).

Andrijanto menyatakan, BRI akan terus melakukan edukasi dan literasi digital yang merupakan salah fokus perseroan. Selain itu penambahan fitur dalam BRImo menjadi langkah ke depan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Kembangkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kualitas Produk UMKM

"Ke depan, kami akan senantiasa perkuat inisiatif sehingga dapat memberikan economic and social values bagi seluruh lapisan masyarakat”, ungkapnya.

Sebagai mitra pemerintah yang turut melakukan penjualan SBN, BRI berhasil mencatatkan penjualan lebih dari Rp 6,7 triliun di sepanjang tahun 2023 dengan komposisi investor baru sebesar 28,32%. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap produk obligasi milik pemerintah.

Berikut langkah-langkah mendaftar sebagai investor SBN melalui BRImo :

• Login apliksi BRImo dan pilih fitur e-SBN.

• Klik Register SBN, lalu akan muncul informasi produk SBN berupa keuntungan dan persyaratannya.

• Masukkan informasi data diri dan pekerjaan serta pilih rekening penerimaan yang akan digunakan.

• Masukkan PIN dan proses pendaftaran investor akan diverifikasi oleh sistem

Baca Juga: OJK Tuntaskan 108 Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: