Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gadai Top Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK

Gadai Top Indonesia Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Top Indonesia. Keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-54/D.05/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Gadai Top Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Baca Juga: Banjir Permintaan Kredit, Laba BRI Melonjak Jadi Rp 29,56 Triliun hingga Juni 2023

Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Gadai Top Indonesia. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Asep.

Adapun Gadai Top Indonesia beralamat lengkap di jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 012 RW 04, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, OJK Perkuat Kebijakan Bisnis dan Manajemen Risiko Keuangan Berkelanjutan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: