Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Ekonomi Hijau, OJK Perkuat Kebijakan Bisnis dan Manajemen Risiko Keuangan Berkelanjutan

Dorong Ekonomi Hijau, OJK Perkuat Kebijakan Bisnis dan Manajemen Risiko Keuangan Berkelanjutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen jangka panjang dalam melaksanakan kebijakan keuangan berkelanjutan (sustainable finance). Hal ini guna mendukung upaya dunia menuju program ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari Prasetyo Moerdianto mengatakan OJK terus mendukung komitmen pemerintah Indonesia terhadap Perjanjian Paris serta langkah negara untuk mencapai tujuan Net Zero Emission.

Antonius menyampaikan komitmen OJK dalam mengakselerasi keuangan berkelanjutan telah diwujudkan dalam penerbitan Peraturan OJK (POJK) 51 tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik.

"Di mana POJK 51 ini mencakup peraturan mengenai semua sektor di bidang keuangan, baik itu perbankan, IKNB, pasar modal. Ini semua harus mengikuti, mendukung pertumbuhan ekonomi, untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/8). 

Baca Juga: Penyaluran Kredit UMKM Bank Mandiri Capai Rp 119,7 triliun hingga Juni 2023

Dengan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menurut Antonius juga menjadi momentum reformasi sektor keuangan. 

"Dalam  UU NO 4 tahun 2023, atau UUP2SK itu juga disebutkan tentang keuangan berkelanjutan juga. Jadi sudah terpatri semuanya dalam aturan kita," tuturnya.

Dia menyampaikan, terdapat tiga hal utama yang menjadikan kebijakan keuangan berkelanjutan penting diterapkan oleh seluruh lembaga jasa keuangan. Pertama, adanya paradigma bisnis baru (New Business Paradigm). Di mana telah terjadi proses perubahan pandangan menuju sistem keuangan yang lebih ramah lingkungan. 

"Oleh karena itu, diperlukan percepatan perubahan pola pikir dari kegiatan usaha business as usual menjadi kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan," jelas Antonius.

Kedua, kesempatan bisnis baru (New Business Opportunities). Hal ini ditandai dengan adanya peningkatan jumlah investor hijau, sehingga mempercepat transisi keuangan berkelanjutan menjadi platform transisi aktivitas ekonomi.

"Ketiga, manajemen risiko baru (New Risk Management). Mulai diperhitungkannya climate related financial risk dalam setiap pembiayaan atau investasi. Sehingga dapat tercapainya pertumbuhan yang lebih berkelanjutan," pungkas Antonius.

Baca Juga: Premi Unit Link Kembali Anjlok, AAJI akan Evaluasi dan Sampaikan Masukan ke OJK

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: