Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Penyehatan Keuangan Belum Optimal, OJK Minta AJB Bumiputera Optimalkan Aset dan Bisnis Asuransi

Rencana Penyehatan Keuangan Belum Optimal, OJK Minta AJB Bumiputera Optimalkan Aset dan Bisnis Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terakhir terkait kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Di antara terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk mendukung bisnis perusahaan dan membayar klaim kepada nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, fokus utama pengawasan OJK adalah pemenuhan likuiditas AJB Bumiputera sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis. 

"Hasil pemantauan pelaksanaan RPK AJB Bumiputera didapati bahwa upaya mereka dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8).

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong agar AJB Bumiputera dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan, baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi sebagaimana telah disampaikan dalam RPK perusahaan.

Baca Juga: OJK Beri Waktu 26 Fintech Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

"Dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Dia menambahkan, apabila didapati perusahan tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJB Bumiputera untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan.

"OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Baru Fintech, Atur Besaran Bunga hingga Penagihan Kredit

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: