Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan Baru Fintech, Atur Besaran Bunga hingga Penagihan Kredit

OJK Siapkan Aturan Baru Fintech, Atur Besaran Bunga hingga Penagihan Kredit Kredit Foto: PayerMax
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan RSEOJK tersebut pada dasarnya mengatur hal-hal teknis terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending, sesuai amanat POJK 10/POJK.05/2022.

"Materi yang diatur dalam RSEOJK antara lain mengenai kegiatan usaha, akad syariah, mekanisme penyaluran dan pengembalian dana, kerja sama alih daya, batas maksimum manfaat ekonomi, mitigasi risiko, dan penagihan," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8).

Dia menyampaikan, saat ini masih ada beberapa materi pengaturan yang perlu pendalaman dan diskusi lanjutan dengan asosiasi atau pelaku.

"Antara lain mengenai manfaat ekonomi (tingkat bunga) dimana masih perlu dipastikan berapa nilai yang paling tepat baik untuk pembiayaan produktif maupun multiguna atau konsumtif," jelasnya.

Baca Juga: Gandeng Gakeslab Indonesia, BSI Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah di Sektor Kesehatan

Ogi menambahkan, pihaknya telah melakukan permintaan tanggapan publik pada 31 Maret 2023 atas RSEOJK tentang LPBBTI tersebut melalui laman situs OJK maupun kepada penyelenggara LPBBTI.

"Selanjutnya, OJK juga telah melakukan rapat dengar pendapat kepada seluruh penyelenggara LPBBTI dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tanggal 12 Mei 2023,"terangnya. 

Di tengah rencana tersebut, bisnis fintech tumbuh melambat. Tercatat outstanding pembiayaan fintech pada Juni 2023 melambat 18,86% yoy menjadi Rp 52,70 triliun. Padahal pada bulan sebelumnya pemiayaan fintech tumbuh 28,11%.

Selain kinerja yang melambat, masih ada 26 fintech yang belum penuhi ekuitas atau modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Padahal batas waktu pemenuhan ekuitas tersebut sampai dengan 4 Juli 2023. 

Baca Juga: Bank Muamalat Jadi Perusahaan yang Diminati Mahasiswa - Mahasiswi untuk Magang

Ogi bilang, OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. 

"Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," terangnya. 

Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, kata Ogi, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.

Sementara bagi fintech yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas.

"Bagi penyelenggara fintech yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK Beri Waktu 26 Fintech Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: