Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beri Waktu 26 Fintech Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK Beri Waktu 26 Fintech Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar. 

Padahal, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar tersebut sampai dengan 4 Juli 2023.

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan supervisory action, dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas.

"Juga melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimium sampai dengan timeline yang disetujui," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8).

Dia menyebut, sebagian di antara perusahaan fintech P2P lending tersebut, juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar. 

"Bagi perusahaan fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023," tuturnya.

Baca Juga: Targetkan Pembiayaan Tumbuh 12,5%, BRI Finance Gandeng BRI dan Grup BUMN

Namun, lanjut Ogi, bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK 10/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, berkaitan dengan moratorium, Ogi menyampaikan pihaknya masih melihat dan memonitor perkembangan industri fintech hingga beberapa bulan ke depan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending. 

"Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending," pungkasnya.

Baca Juga: Bank Muamalat Jadi Perusahaan yang Diminati Mahasiswa - Mahasiswi untuk Magang

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: