Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Regulasi Baru, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

OJK Rilis Regulasi Baru, Atur Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

"Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan," kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).

Dengan POJK ini, diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan terjamin dan penerima jaminan.

Aman menyampaikan, pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari ketentuan umum, pemisahan UUS, insentif dalam pemisahan UUS, ketentuan Lain-Lain, ketentuan peralihan, dan penutup.

POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK.

Diantaranya yaitu nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan Penjaminan induknya. 

Kemudian ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit untuk lingkup kabupaten atau kota yaitu Rp25 miliar. Kemudian untuk lingkup provinsi sebesar Rp50 miliar, dan lingkup nasional sebesar Rp100 miliar.

"Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi," ujar Aman.

Adapun bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Aman mengatakan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. 

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.

Sementara itu, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan.

Kemudian penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru dan/atau pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Aman menyatakan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. 

"Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan," jelasnya.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi  dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

"Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS," pungkas Aman.

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: