Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Likuidasi Perbankan, LPS Andalkan Proses Digital Lewat Aplikasi BLISS

Percepat Likuidasi Perbankan, LPS Andalkan Proses Digital Lewat Aplikasi BLISS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui tim likuidasi bank terus tingkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penanganan bank gagal. Pada pelaksanaan likuidasi serta pengawasan, digitalisasi proses bisnis telah diterapkan melalui aplikasi BLISS yang terintegrasi dengan Integrated Core System milik LPS.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan, dengan otomasi dan integrasi sistem kerja yang telah ada diharapkan dapat berkontribusi terhadap percepatan pelaksanaan likuidasi.

"Saat ini rata-rata jangka waktu pelaksanaannya [likuidasi] masih 25 bulan. Kami menargetkan pelaksanaan likuidasi ke depan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 20 bulan," ujar Didik dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/7).

Menurutnya, pengelolaan aset bukan hal yang mudah. Terlebih pengelolaan aset bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya, baik itu bank konvensional maupun bank syariah karena memiliki tantangan tersendiri.

Baca Juga: Kualitas Makin Terjaga, Penyaluran Kredit UMKM BNI Capai Rp 118 Triliun pada Juni 2023

Inovasi dan kreatifitas tim likuidasi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan likuidasi yang efektif dan efisien, tentu dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan prinsip tata kelola yang baik, lanjut Didik.

Selain melakukan proses likuidasi, tim likuidasi diharapkan dapat membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Dalam membantu kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan tersebut, tim perlu memahami fungsi dan tugas LPS dengan baik.

“Semoga tim likuidasi dapat proaktif sehingga memperkaya pengetahuan tim dan dapat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai tim likuidasi," tutupnya.

Sebagai informasi, likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dilakukan akibat pencabutan izin usaha atau pembubaran badan hukum bank.

Proses likuidasi bank merupakan salah satu opsi dari proses penanganan bank gagal yang dilakukan oleh LPS. Dalam melaksanakan likuidasi bank, LPS menetapkan dan mengangkat tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan pembubaran badan hukum Bank, menyelesaikan hak-hak pegawai bank dalam rangka pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menyelesaikan pencairan aset bank.

Baca Juga: LPS Gandeng Malaysia Untuk Tingkatkan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: