Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan KLHK Teken Kerja Sama Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini 5 Poin Pentingnya

OJK dan KLHK Teken Kerja Sama Penyelenggaraan Bursa Karbon, Ini 5 Poin Pentingnya Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan bursa karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peluasan kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (18/7). 

"Penandatanganan ini dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/7).

Mahendra menyampaikan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: LPS Gandeng Malaysia Untuk Tingkatkan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan

Senada dengan Mahendra, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan nota kesepahaman ini.

Menurutnya, kerja sama antara KLHK dan OJK ini memiliki tujuan dan fungsi yang mulia, meskipun di dalam pelaksanaannya terdapat tantangan yang besar. 

"Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.

Adapun kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakaran sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Saat ini rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon melalui bursa karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan dapat diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching bursa karbon di Indonesia.

Dalam nota kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu: 

1. Harmonisasi antara kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK

4. Penelitian atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon

5. Penyediaan tenaga ahli atau narasumber di lingkungan hidup dan kehutanan dan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: