Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Baru Spin Off Dinilai Tidak Optimal Kembangkan Bisnis Perbankan Syariah

Peraturan Baru Spin Off Dinilai Tidak Optimal Kembangkan Bisnis Perbankan Syariah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Adiwarman Karim menyatakan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) tidak efektif dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

Dirinya berkaca pada Malaysia, yang pertumbuhan bank syariah sempat stagnan bertahun-tahun sebelum melakukan spin off. Pada 2005, setelah terjadi spin off UUS secara besar-besaran, perbankan syariah di Malaysia mulai tumbuh dengan pesat.

"Akan keluarnya POJK yang merupakan turunan dari P2SK, dari Undang-Undang P2SK, yang hasilnya kita duga tidak begitu optimal untuk mendorong adanya spin off maupun konversi.  Sehingga kita harus bersabar untuk menghadapi hal tersebut," ujarnya dalam Webinar bertajuk Refleksi Perkembangan Ekonomi Syariah dan Keuangan Syariah di Indonesia ISEI, Selasa (12/7).

Dalam kesempatan tersebut, Adiwarman juga menyampaikan pengunduran diri Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo. Menurutnya, saat ini belum ada sosok yang tepat untuk menggantikannya. Sehingga pertumbuhan industri ekonomi syariah di Indonesia sempat terhambat dalam beberapa waktu.

Baca Juga: OJK Berikan Izin Usaha Kepada Gadai Syariah Berkat Bersama

"Dan saat ini belum ada direktur eksekutif yang definitif. Adanya adalah pelaksana tugas, benar nggak? Sehingga kita duga sampai dengan akhir tahun 2024 nanti akan ditunjuk direktur eksekutif yang definitif, yang sosoknya itu adalah sosok yang sangat luar biasa, sehingga kita duga nanti akan ada percepatan-percepatan," ungkap Adiwarman.

Di sisi lain, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum pada tahun 2024. Menurutnya, momen tersebut dapat mengembalikan keadaan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air lebih baik lagi. Sehingga POJK terkait spin off dinilai tidak optimal.

"Tapi dengan adanya direktur eksekutif yang definitif, yang sosoknya juga luar biasa hebat, dan adanya proses Pilpres, Pileg, Pilkada, ini kita duga akan mendorong terjadinya konversi dan spin off diiringan dengan proses itu terjadi. Jadi insya Allah Indonesia keren," pungkasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. Namun ketentuan tersebut kemudian disempurnakan dalam UU P2SK.

Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban trtransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonsultasikan seluruh ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) di industri perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB) dengan anggota Komisi XI DPR RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, ketentuan spin off ini masih tetap diwajibkan tetapi tidak lagi dikaitkan dengan masalah tenggat waktu. Namun, langsung dikaitkan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK.

"Setelah ayat 1 yang terkait dengan spin off itu langsung menyusul ayat yang terkait dengan konsolidasi perbankan syariah. Memang kita melihatnya ada dua hal, pertama adalah strategi spin off itu sendiri dalam konteks konsolidasi perbankan syariah. Kedua adalah bagian dari strategi untuk melakukan akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juni 2023, Selasa (4/7).

Baca Juga: LPS Umumkan Struktur Organisasi Baru, Ada dari OJK dan Bank Indonesia

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: