Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditopang Sektor UMKM, Pembiayaan Fintech Capai Rp 51,46 Triliun pada Mei 2023

Ditopang Sektor UMKM, Pembiayaan Fintech Capai Rp 51,46 Triliun pada Mei 2023 Kredit Foto: Unsplash/Claudio Schwarz
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% yoy pada Mei 2023.   

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan, dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun," ujar Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/7).

Dia menjelaskan, data oustanding pembiayaan tersebut merupakan nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online. 

"Di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Blokir 352 Platform Pinjol Ilegal hingga Juni 2023

Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending disebut dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. 

Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%. 

Aman mengungkapkan, TWP90 sedikit meningkat dari April 2023 sebesar 2,82% menjadi 3,36% pada Mei 2023. Namun TWP90 tetap terjaga di bawah threshold.

Dia menilai, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah, serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

"Oleh karena itu, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjaman online ini secara bijak seperti untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif," tutur Aman.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK. Saat ini terdapat 102 perusahaan pinjol yang berizin OJK.

"Kami mengimbau agar tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Satgas Blokir 352 Platform Pinjol Ilegal hingga Juni 2023

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: