Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perketat Pengawasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

OJK Perketat Pengawasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengawasi secara ketat investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun, melalui aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, melalui aplikasi Prime, pihaknya akan memonitor setiap transaksi investasi yang dilakukan.

"Para pengawas telah diberikan tools, aplikasi ya namanya Prime. Ini bisa melihat transaksi dari dana yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun itu dilakukan kepada counter party siapa, harganya berapa, dan juga dilakukan apakah di pasar reguler maupun di pasar negosiasi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023 secara virtual, Selasa (4/7).

Dia menambahkan, aplikasi tersebut juga dapat memantau apakah investasi yang dilakukan telah sesuai dengan arah portofolio investasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Bank Bjb Urus Izin Penambahan Bank Bengkulu sebagai Anggota KUB ke OJK

"Ini menjadi penting bagi kami di pengawas asuransi dan dana pensiun, mengetahui gerakan atau movement transaksi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Ogi.

Selain itu, Ogi menyampaikan, OJK juga akan mengatur secara ketat penempatan investasi pada pihak terafiliasi atau pihak terkait.

"Terkait dengan transaksi dengan pihak terafiliasi atau pihak terkait akan kita atur lebih lanjut. Jadi sekarang ini di dalam revisi POJK ada 4 pembahasan mengenai batasan transaksi pihak terkait. Nah kalau sudah melanggar ketentuan itu, bisa kena sanksi, baik itu pidana maupun ketentuan lainnya yang diatur di dalam POJK," jelasnya.

Baca Juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Kami Tidak Tegas Jika Tidak Dipenuhi

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: